
Manado, BeritaManado.com –
Dua orang perempuan muda asal Manado terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulah mereka melakukan penganiayaan kepada sesama perempuan pada Minggu (14/8/2022).
Terduga pelaku yakni, FR alias Flo, (24), Warga Wenea, Lingkungan IV, dan JT alias Jen, (20), warga Ranotana, Lingkungan IV Manado.
Dua perempuan ini diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernisial GW (23), warga Wenang, Lingkungan IV.
Dirangkum berdasarkan pengakuan korban di Polresta Manado kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (14/8) sekira Pukul 11.00 Wita. Dimana pelaku datang ke kost leilem di wilayah Kelurahan Tikala Ares, dengan maksud menanyakan keberadaan teman korban
Korban GW tidak mengindahkan panggilan kedua pelaku karena korban lagi beristirahat.
Pelaku yang tersinggung kemudian merampas hp korban, korban yang tidak terima lantas terlibat cekcok dengan kedua pelaku.
Pelaku bersama temannya langsung mencakar wajah korban sehinggan korban mengalami luka cakaran di bagian wajah dan telinga bagian belakang.
Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polresta Manado.
Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Polresta Manado melakukan lidik dan tim berhasil mendaptakan informasi lokasi terduga pelaku.
Sehingga tim langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku dan di bawah ke Polresta Manado dan di serahkan pada piket penyidik Sat Reskrim Polresta Manado
Terkait kasus tersebut Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi Senin sore (15/8/2022) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah dilaporkan dan terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Taufiq.
Deidy Wuisan