Manado, Beritamanado.com — Pasca laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pelapor Nancy Angela Hendriks, Polda Sulut langsung menaikan status penyidikan menjadi penyelidikan terhadap terlapor berinisial J.
Informasi yang dirangkum, terlapor J diperiksa polisi selama 8 jam oleh Subdit Kamneg Polda Sulut, Selasa (10/9/2024).
“Ya, terlapor sudah dimintai keterangan dan kini berstatus penyelidikan,” singkat Kabid Humas Polda Sulut, Kombespol Michael Irwan Thamsil kepada BeritaManado.com, Kamis (12/9/2024).
Perlu diketahui, pelapor kini telah memasukan bukti terbaru kepada penyidik terkait dugaan suap yang diduga dilakukan oleh salah satu mantan owner perusahaan TV swasta di Manado itu.
“Selain upaya suap, bukti percakapan, laporan terkait penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang tertuang dalam pasal 311 dan 310 kami serahkan ke penyidik,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Vebri Tri Haryadi SH didampingi Christy AL Karundeng SH.
Sementara Nancy Angela pun membeberkan beberapa fakta terkait penggiringan opini yang dibangun oleh Terlapor melalui kuasa hukumnya.
“Opini yang dibangun terlapor terkait tidak adanya laporan penggunaan dana itu bohong besar. Saya sudah berikan lengkap dan miliki bukti percakapannya. Justru terlapor mau sogok saya dengan nominal uang Rp2 Miliar untuk memuluskan niatnya membeli suatu jabatan, namun saya tolak, “ tutup Nancy Angela.
(Horas Napitupulu)