BITUNG—Akibat terlambat memproses gaji pegawai PNS Pemkot Bitung, Walikota Bitung, Hanny Sondakh menghukum Sekkot, Edison Humiang dengan cara berdiri sambil mengangkat tangan didepan puluhan kepala SKPD, Selasa (4/1) lalu. Hukuman ini sendiri diberikan Sondakh kepada Humiang berseta sejumlah kepala SKPD lainnya yang dianggap lalai dalam menjalankan istruksi yang diberikan.
“Ini sebagai contoh kepada kepala SKPD lainnya, karena kedepannya kita akan terus meningkatkan kinerja dan hak pegawai harus diperhatikan untuk mendorong kinerja PNS termasuk pula meningkatkan pelayanan publik,” tegas Sondakh yang ikut diiyakan Wakil Walikota, Max Lomban ketika kaduanya memimpin rapat evaluasi dan penjabaran program tahun 2012 yang dilaksanakan di BPU kantor walikota.
Menurut Sondakh, hukuman tersebut wajar ai berikan kepada Humiang dan sejumlah kepala SKPD lainnya karena tahun-tahun sebelumnya Kota Bitung selalu daerah yang pertama membayarkan hak pegawai. “Sekali lagi ini merupakan sebuah contoh bagi seluruh pegawai sebab yang kami lakukan adalah sebuah terobosan positif sebagaimana harapan kita bersama dan keinginan masyarakat dan hal seperti ini harus dimulai dari atas,” katanya.
Akibat hukuman tersebut, Rabu (4/1) Humiang berserta sejumlah kepala SKPD langsung action menindaklanjuti perintah walikota. Dan dari pantauan, Rabu pagi seluruh SKPD telah memproses pembayaran gaji untuk bulan Januari, sudah banyak SKPD yang telah menerima gaji.
Sementara itu, dari informasi, sejumlah pejabat yang menemani Humaing menjalani hukuman berdiri sambil mengangkat tagan satu adalah Sekwan DPRD Kota Bitung, Kadispora, Bappeda, BP4K,Perijinan dan Penanaman Modal, BPM, Pertanian, Pasar, Tata Ruang, Kominfo, Capil, PU, Koperasi, BKDD, Pol PP dan BLH.(en)