
Manado — Menjawab kebutuhan peraturan terkait tenaga asing, maka pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam Perpres ini, sejumlah ketentuan dijelaskan, baik soal keharusan setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk beserta ketentuannya, penyampaian data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh pemberi kerja, notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemberi kerja TKA yang wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi dan dilakukan melalui bank, serta peraturan lainnya.
Selain itu, dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran, dimana permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.
Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.
Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.
Keseluruhan penjelasan terkait Perpres ini pun dapat ditemukan dilaman website setkab.go.id.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang mengatakan, mengingat dalam Prepres ini terdapat sejumlah proses birokrasi yang terpotong untuk mempermudah para pemberi kerja bagi TKA, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Senin (10/12/2018) pagi hingga tadi pun menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Visa dan Ijin Tinggal, di ruang Tomohon Hotel iBis Manado.
“Tak hanya para pemberi kerja, termasuk kami pun harus melakukan perubahan karena harus memotong birokrasi yang ada. Makanya kami melakukan kegiatan ini agar tersosialisasi ke mitra-mitra kerja khususnya yang menggunakan tenaga kerja asing,” ujar Friece.
Lanjutnya, pokok dari penerapan Perpres 20 tahun 2018 yang belum dimengerti oleh sebagian besar mitra adalah soal proses yang mengalami perubahan.
“Dulu dengan ijin tinggal atau kunjungan bisa dikonversi oleh kami. Sekarang dengan perpres ini tidak bisa. Sekarang sebelum masuk Indonesia sudah harus pakai visa tenaga kerja,” kata Friece.
(srisurya)