Manado – Usulan pemecatan salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yakni DR Flora Kalalo SH MH oleh pimpinan Fakultas Hukum ke Kemendikbud akhirnya di tanggapi oleh Flora Kalalo.
Kepada beritamanado, Flora sapaan akrabnya menyayangkan sikap dari para pimpinan Fakultas Hukum yang notabene adalah ahli-ahli hukum.
“Sangat sedih dan sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari pimpinan-pimpinan Fakultas Hukum Unsrat yang merekomendasikan agar ada pemecatan terhadap saya. Inikan menandakan betapa rendahnya kualitas dari mereka yang notabene para pakar hukum,” kata Kalalo kepada beritamanado.
“Seharusnya mereka pahami bahwa untuk memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus melalui mekanisme yang sesuai dengan protap dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang kemudian harus dilalui dulu, bukan langsung ke Kementerian,” sindirnya.
Dalam kesempatan tersebut pula Flora mengungkapkan bahwa “Seharusnya yang diusulkan untuk pemecatan adalah oknum-oknum Dosen yang sudah terang-terang melakukan tindakan kriminal dan yang berstatus tersangka, contoh keduanya itu ada di Fakultas Hukum,” tegasnya.(gn)