Manado – Sejak Rabu hingga Kamis (30/9-1/10/2015) hari ini, Bawaslu telah merilis sejumlah temuan mengenai DPS yang bermasalah. Menjawab hal ini, KPU melalui komisioner Zulkifli Golonggom memastikan bahwa laporan-laporan tersebut segera ditindak lanjuti.
“Pada prinsipnya, KPU
akan segera menindaklanjuti laporan atau temuan Panwas Kabupaten Kota sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan oleh Kabupaten Kota mulai 1 Oktober hingga 2 Oktober 2015,” ujar Golonggom kepada BeritaManado.com, Kamis (1/10/2015).
Lanjutnya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) No.4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih pasal 12 ayat 5, data yang ada harusnya tidak hanya berupa jumlah tetapi juga data yang otentik.
“Oleh karena itu untuk mempermudah KPU menelusuri data pemilih dari sekian banyak laporan yang masuk, kiranya berdasarkan data yang otentik, yaitu dengan merinci nama pemilih, tanggal lahir dan lokasi TPS. Tapi berdasarkan tahapan, KPU Kabupaten Kota juga sudah melakukan perbaikan-perbaikan data pemilih melalui PPS atau PPK pasca tanggapan masukan masyarakat,” tuturnya. (srisuryapertama)