MANADO – Putusan sengketa tanah di Titiwungen Selatan (Sario Dalam) dan Bumi Beringin ditindaklanjuti DPRD Sulut. Kamis (17/11) hari ini personil komisi I mengunjungi Mahkamah Agung.
“Untuk kejelasannya, kita akan telusuri putusan Mahkamah Agung atas tanah di dua lokasi ini,” tutur Ketua Komisi I Deprov Jhon Dumais.
Selain itu pada Jumat besok, deprov juga berencana melakukan konsultasi dengan komisi di DPRD-RI yang membidangi pertanahan.
“Tentu pada pertemuan ini akan ada banyak hal yang kami dapatkan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di Sulut menyelesaikan masalah-masalah tanah,” tambahnya.
Sementara usulan personil Fraksi Barindra Herry Tombeng agar dibentuk Pansus Tanah, juga mendapat dukungan politisi Demokrat ini. “Saya kira itu usul sangat bagus yang harus diseriusi pimpinan dewan,” pungkas Dumais. (jry)