Manado – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait sengketa Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) antara Dr Flora Kalalo SH.MH Cs dengan Rektor Unsrat yang dimenangkan oleh Flora Kalalo Cs masih akan terus berlangsung.
Pasalnya, putusan tersebut akan dilakukan banding oleh pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Hal ini diutarakan oleh Daniel Pangemanan selaku kuasa hukum Rektor.
“Tentunya dalam ranah hukum ada administrasi hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding,” katanya sembari menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan banding tersebut.
“Ia, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan banding terkait putusan sengketa tersebut,” kunci Daniel Pangemanan.(jkf)