Airmadidi – Drs Sem Tirayoh selaku Kabag Humas Pemkab Minut mengakui beragam oknum yang mengatasnamakan masyarakat Pulau Bangka dan mengerti lingkungan serta hukum tapi bukan warga Bangka dan tidak sesuai kenyataannya.
Dijelaskan Tirayoh, di Pulau Bangka banyak dive resort tidak miliki ijin, tapi berkoar pembuatan jeti dan eksplorasi justru yang tidak punya ijin. “Ini namanya maling teriak maling pada tuan rumah,” kata Tirayoh.
Pihak Pemkab Minut, dikatakan Tirayoh, tetap memberikan kesempatan pihak dive resort untuk memperpanjang ijin. “Karena ini arahan bupati, menjadikan Pulau Bangka juga daerah pariwisata, kita beri mereka waktu mengurusnya,” kata Tirayoh.
Untuk reklamasi pembuatan jeti, Tirayoh mengakui ijin dari Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 15 April 2014. Sedangkan ijin eksplorasi sesuai putusan MA SK 183 dengan nomor putusan 24K/TUN/2014 tertanggal 6 Maret 2014.
“Menyangkut SK 162 MA tahun 2012 dengan nomor putusan 291K/TUN/2013, itu tak dipakai Pemkab Minut, karena dianggap kadaluarsa,” tandas Tirayoh.
Terkait pencemaran atau terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Bangka, Tirayoh menantang agar berbicara sesuai fakta dan bukti. “Ini banyak ngomong rusak lingkungan. Dimana yang rusak? Apa yang rusak. Karena orang cerdas bicara sesuai fakta dan bukti,” tandas Tirayoh. (robintanauma)