Amurang – Hingga jumat ini, sejak SK ditandatangani Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu Selasa 7 april lalu, ternyata baru sekitar 50 persen PNS dilingkup Pemkab Minsel yang mengambil rekomendasi terkait pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Demikian dikatakan Kepala BKDD Minsel Roy Ferdinand Tiwa saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat, (10/4/2015)
“Ya, soal pencairan TTP ini, setiap PNS harus terlebih dahulu mengambil rekomendasi menyangkut absensi atau kehadiran masing-masing PNS yang didata pihaknya. Selanjutnya baru akan diurus penerbitan surat perintah pembayaran untuk pencairan di bank,
selanjutnya ditransfer ke masing-masing rekening PNS,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Ortal Setdakab Minsel Tusrianto Rumengan mengatakan, bahwa khususnya para PNS dimasing-masing Setdakab Minsel, dianjurkan untuk memasukkan penilaian kinerja
terlebih dahulu sebelum TTP mereka dicairkan. (sanlylendongan)