Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta seluruh hukum tua jangan malas dan harus profesional terkait pengajuan Penghasilan Tetap (Siltap).
Sebab mulai bulan Desember 2020, pihak DPMD akan memberikan deadline atau batas waktu dalam pengajuan Siltap, beserta laporan kinerja.
“Mulai bulan depan, sebelum tanggal 5 itu (laporan,red) sudah harus masuk, kalau tidak salah sendiri. Jadi hukum tua jangan malas,” pungkas Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang.
Hal ini dilakukan mengingat kelalaian pihak desa yang malas mengajukan laporan kinerja hingga akhirnya berdampak pada keterlambatan penyaluran Siltap.
“Bahkan kami (DPMD,red) sering menjadi bulan-bulanan ketika penyaluran Siltap tak tepat waktu. Padahal pihak desa sebagai pengusul yang lambat dan malas,” ungkap Arnold Mokosolang.
Bahkan ditambahkannya, kemalasan dalam mengajukan pelaporan kinerja bisa berpotensi menimbulkan kecurigaan akan kinerja perangkat desa itu sendiri.
“Penyaluran Siltap itu berdasarkan laporan kinerja hukum tua dan perangkat desa. Kalau terlambat mengajukan dokumen, ini bisa saja ‘ada apa-apanya’,” tukasnya.
Hal ini juga menurutnya sangat sensitif bahkan bisa berpotensi masalah, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Makanya dirinya mengingatkan agar pihak aparat maupun hukum tua agar profesional berkaitan dengan laporan kinerja, misalnya hari ini ada kegiatan atau kerja, harus langsung didokumentasikan.
“Sebab kalau dibiarkan akan terlambat terus. Akhirnya kami yang jadi bulan-bulanan, kinerja kami diumbar ke publik. Padahal pihak desa yang malas. Ini kan aneh,” tutupnya, sembari berharap agar masing-masing aparat desa harus bisa menyiapkan laporan harian.
(Jenly Wenur)