Manado – Nita Rompas selaku ahli waris tanah seluas 2,4 ha di Malalayang satu Timur lingkungan tujuh, bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor DPRD Kota Manado.
Kedatangan Masyarakat di DPRD Manado sudah yang ketiga kali. Karena anggota dewan sibuk dengan peralihan pindah gedung DPRD sementara di kawasan Megamas sehingga nanti hari ini baru bisa diterima.
Dimana yang menjadi keluhan warga ialah pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Sario yang dibangun di Kecamatan Malalayang. Lebih parah lagi tanah tersebut diklaim milik ibu Nita Rompas, dengan bukti sertifikat tanah tertulis Petrus Rompas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Manado, Roy Maramis, yang menerima masyarakat tersebut mengatakan kedatangan mereka telah disertai dengan bukti sertifikat tanah.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pemerintah kota, dalam hal ini Asisten satu, BPN, dan Camat setempat, untuk dibicarakan. Tentunya sebagai wakil rakyat kami akan membela masyarakat yang benar sesuai aturan,” kata Roy Maramis, Senin (2/10/2017).
Lanjut Roy Maramis, Jika terbukti pembangunan TPSS di Malalayang dari pemerintah Kecamatan Sario tidak benar, maka pembangunan sudah mesti dihentikan.
“Kemungkinan besar mesti dibongkar. Mengingat tanah tersebut bersertifikat warga, berarti ada pemegang hak. Sementara itu kecamatan Sario membangun mengatasnamakan Pemkot Manado dengan tanah dibeli, dan tanpa sepengetahuan pemegang hak,” terang Roy Maramis. (Anes Tumengkol)