Amurang—Terhitung tanggal 12 Maret lalu, Dinas PU Minsel menggelar konsultasi publik. Konsultasi publik tersebut dalam rangka pelebaran jalan Tumpaan-Amurang. Konsultasi publik dimaksud mengacu pada PP No.65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Minsel, Ir Ruddy Tumiwa kepada beritamanado.com, Senin (19/3) di Kantor Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur membenarkannya. ‘’Benar, bahwa Dinas PU Minsel sejak pekan kemarin melaksanakan konsultasi publik dalam rangka pelebaran jalan Tumpaan-Amurang. Ada beberapa desa/kelurahan yang bakal dilewati pelebaran jalan,’’ ujar Tumiwa.
Diantaranya, Tumpaan I, Tumpaan dan Tumpaan Dua, Lopana Satu, Pondang, Ranomea, Bitung dan Lewet. Memang, rencana pelebaran jalan baru dari Tumpaan sampai Lewet (Jembatan Ranowangko).
‘’Konsultasi publik, sebelumnya sudah dilaksanakan. Tinggal Kelurahan Pondang yang baru digelar. Sebelumnya, sudah diundang masyarakat dan pemilik lahan di Pondang pekan kemarin. Hanya saja, belum terlaksana. Itu juga karena, ada berbagai pertimbangan. Dan baru hari ini terkumpul sedikit banyak. Dan kami tetap laksanakan, walau jangka waktu 60 hari lamanya,’’ kata Tumiwa yang ikut dibenarkan Kabid Tata Ruang Ir Indra Purukan, Msi. (and)