Manado, BeritaManado.com — Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU ASEAN Eng menegaskan bahwa laporan yang dituduhkan oleh beberapa oknum dosen adalah tidak berdasar.
Menurut Prof Berty, pihaknya telah memenuhi kewajiban dengan memberikan penjelasan dan informasi terkait laporan tersebut.
Ini dilakukan agar isu tersebut yang kekinian mulai menyasar institusi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak berlarut-larut hingga menjadi preseden buruk di mata publik.
Dengan itikad baik, dirinya menyambut positif dan bekerja sama saat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Terkait laporan itu, sudah disampaikan apa yang saya tahu dan apa yang saya alami. Jadi sudah diperiksa Inspektorat, hasilnya tidak ada masalah,” kata Prof Berty Sompie, Senin (17/3/2024).
Dirinya pun tak bisa menyembunyikan kekecewaannya akan gugatan tanpa dasar yang menyasar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir Suharti MA PhD dan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Dalam pandangannya, laporan tersebut seharusnya dipertimbangkan dengan bijak karena menyerang pimpinan dan institusi Kemendikbudristek.
Sementara sesuai arahan dari Kemendikbudristek, Rektor pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya memiliki keyakinannya bahwa masyarakat dan insan pers cukup cerdas untuk tidak terjebak dalam berita hoax atau bohong,” pungkas Rektor Unsrat.
Sebelumnya, dugaan adanya pelanggaran dari Rektor Unsrat terhadap Statuta mencuat ke permukaan usai beberapa oknum dosen melayangkan gugatan.
Hal itu menyangkut persyaratan batas usia calon dekan dalam Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat Manado.
Rektor pun telah memberikan penjelasan bahwa dua agenda tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terkait putusan Nomor 22/G/2023/PTUN, Rektor Unsrat juga sudah mengajukan banding sehingga putusan PTUN tersebut belum mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
(***/jenly)