Amurang—Untuk kedua kalinya, tim penyidik Kejari Amurang belum mampu menghadirkan saksi kunci dari Kemenkes RI. Pasalnya, kasus Jamkesmas tahun 2008-2010 tinggal menghadirkan dua saksi masing-masing Bakhuri dan Wasino. Keduanya, bertugas di Tim Verifikasi Jamkesmas Pusat pada Tim Pengelola Jamkesmas Pusat.
Kejari Amurang, Supriyanto, SH MH melalui Kasi Pidsus Iwan Caunang, SH membenarkannya. ‘’Sudah yang kedua kalinya pihak penyidik menyurat ke Kemenkes dan meminta oknum Bakhuri dan Wasino untuk hadir dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus Jamkesmas,’’ kata Caunang.
Katanya lagi, padahal kedua oknum dimaksud hanya akan diminta keterangannya. Dan keduanya juga merupakan saksi kunci. Kalau juga keduanya hadir, maka dipastikan sudah ada tersangkanya. Memang, kalau mau dilihat sudah ada tersangkanya. Tetapi, pihaknya tak mau mendahului.
‘’Untuk itu, pihaknya akan mengirim kembali surat panggilan ketiga kepada dua oknum tersebut. Diakuinya, bahwa surat pertama dan kedua hanya di fax saja. Dan sebelum suratnya di fax, pihaknya menelpon dan menanyai apa ada nama kedua oknum tersebut. Dikatakan sejumlah staf di Kemenkes, bahwa kedua nama dimaksud masih aktif,’’ kata Caunang.
Dan kita lihat saja, kalau juga surat ketiga dikirim dan dua oknum yang dijadikan saksi kunci hadir. Maka, kasus Jamkesmas 2008-2010 akan selesai. ‘’Intinya, bahwa pihaknya sangat senang kalau dua oknum Kemenkes RI pro aktif dengan pemanggilan menjadi saksi kunci,’’ pungkasnya. (and)