Manado – Komisi D DPRD Kota Manado mengellar Rapat Dengar Pendapat bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, Senin (9/4/2018).
RDP dilaksanakan sesuai permintaan KSBSI lewat demo pada Kamis (5/4/2018) lalu agar dilaksanakan hearing bersama PT Sukanda Djaya karena telah memecat 17 buruh.
Ketua LBH KSBSI Sulut Frangky Mantiri meminta kepada Ketua Komisi D Apriano Ade Saerang didampingi Wakil Ketua Komisi D Dijana Silvana Pakasi, Sekrearis Komisi Sonny Lela dan anggota Abdul Wahid Ibrahim serta Vanda Pinontoan yang menerima mereka agar memperhatikan nasib para buruh.
“Kami merupakan warga Manado, karena itu setidaknya dapat diperhatikan. Memang sebelumnya karyawan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 14, dan keesokan harinya tanggal 15 perusahaan langsung membuat surat peringatan bersamaan dengan surat pemberhentian kerja” kata Frangky Mantiri.
Menurutnya, aksi mereka bukan tidak beralasan, karena para buruh tersebut menolak permintaan perusahaan untuk mengubah tanggal kadaluarsa produk, seperti ice cream.
“Sudah dari 2014 hingga 2017 karyawan menjelaskan permintaan perusahaan untuk mengubahnya. Namun 2018 ini kami dari serikat katakan itu harus dihentikan karena menyalahi aturan. Untuk produk-produknya antara lain ice cream, susu, kentang, daging dan permen cair, juga masih banyak lagi” terangnya.
Akhir rapat Ketua Komisi D Apriano Saerang mengskros rapat dengan pendapat, karena hanya dihadiri pihak buruh. Untuk itu rapat bakal di lanjutkan hari berikutnya dengan menglibatkat pihak PT Sukanda DJaya.
(Anes Tumengkol)