Airmadidi-Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Minut Michael Karisoh, Rabu (12/8/2015) mengingatkan masyarakat penerima beras miskin (Raskin) dengan kualitas jelek agar bisa secepatnya melapor, meminta penggantian dengan beras yang lebih bagus.
Menurut Karisoh, beras pengganti dapat diterima dalam rentang waktu 1×24 jam. “Tapi kalau yang menerima beras yang tak layak, warga bisa melapor ke tim Koraskin di kecamatan. Dan dalam jangka waktu 1×24 jam langsung mendapat penggantian. Ini sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dari Bulog,” tutur Karisoh.
Ditambahkannya, pogram raskin diprioritaskan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar terdiri dari balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpendapatan paling rendah dan tidak tetap.
“Saat ini di Minut terdapat 12.620 Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin yang mendapat hak memperoleh 15 kg/bulan dengan harga tebus Rp1600/kg. Dulu kalau kuota sedikit, jatah 15 kg dari masing-masing RTS bisa dikurangi untuk diberikan kepada RTS yang tak kebagian. Tapi sekarang semua RTS harus menerima tepat 15 kg,” terang Karisoh.
Selain itu, Karisoh juga menegaskan nama penerima manfaat yang sudah tak ada di desa, entah karena sudah pindah atau wafat, harus segera diganti lewat musyawarah desa. Selanjutnya desa secepatnya melapor ke kantor kecamatan masing-masing lewat daftar penerima manfaat penggantian atau DPM-1.(Finda Muhtar)