Bitung, BeritaManado.com – Empat orang siswa sekolah ditangkap Tim I Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiayaan, Rabu (3/8/2022).
Kempat siswa itu adalah VEL (18), WT (16) keduanya warga Kecamatan Ranowulu, EW (15) warga Kecamatan Madidir dan AKK (16) warga Kecamatan Girian ditangkap atas dugaan penganiyaan terhadap Rangga.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, aksi pengeroyokan itu terjadi di depan SMK Negeri 1 Kota Bitung Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa sekitar pukul 11. 15 Wita.
“Aksi pengeroyokan itu viral di media sosial karena sempat direkam oleh siswa lain kemudian diposting di Facebook,” kata Iwan.
Sekitar pukul 17.15 Wita, keempat siswa yang terekam dalam video berhasil ditangkap Tim I Resmob Polres di wilayah Kecamatan Ranowulu tanpa melakukan perlawanan.
“Mereka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/141/VIII/2022/SULUT/RES-BITUNG/SEK MAESA tanggal 3 Agustus 2022,” katanya.
Di hadapan petugas, kata Iwan, keempat siswa itu tega mengeroyok Rangga hingga mengalami luka gores pada bagian siku sebelah kiri dan tubuh korban teras sakit hanya karena masalah teriakan.
Menurut pegakuan VEL, jelas Iwan, seminggu sebelumnya ia menelpon seorang temannya dan tiba-tiba mendengar teriakan korban dari balik telepon. Dan Rabu pagi, VEL Cs menggunakan sepeda motor metik DB 3297 LY berboncengan datang ke SMK Negeri 1 mencari korban.
“Sesampainya disana, VEL Cs melihat korban berdiri di depan sekolah tepatnya di trotoar. VEL Cs mendekati korban, lalu bertanya apa maksud sehingga korban berteriak saat dirinya menelepon temanya, seminggu yang lalu,” katanya.
Sempat terjadi adu mulut antara VEL Cs dengan korban. Dan tanpa banyak bicara, VEL langsung memukul korban di bagian badan, kemudian diikuti AKK dan WT dengan melayngkan pukul.
“EW sendiri mengaku hanya menonton ketiga rekannya mengeroyok korban yang sudah terjatuh di trotoar,” katanya.
Setelah melakukan penganiyaan, VEL Cs kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil mengupat dan memberik ancaman ke siswa lain yang menyaksikan kejadian itu.
“Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni penganiayaan dan saat penangkapan sesuai SOP peradilan anak. Keempatnya sudah diserahkan ke Polsek Maesa bersama barang bukti sepeda metor yang digunakan,” katanya.
(abinenobm)