Tondano – Melalui surat yang dikirimkan pada Rabu (9/8/2017), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa untuk tidak lagi melakukan penggantian pejabat terhitung tanggal 12 Agustus 2017.
Hal itu turut dibenarkan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon. Dijelaskan Tinangon, penggantian atau roling jabatan di jajaran Pemkab Minahasa paling lambat bisa dilakukan pada Jumat (11/8/2017) besok.
Dalam surat tersebut, bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2018, diatur bahwa penetapan pasangan calon yaitu 12 Februari 2018. Dengan demikian, jika ditarik undur enam bulan kebelakang, maka 12 Agustus 2017 pejabat yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan roiling pejabat.
“Hal ini juga berlaku bagi Penjabat Bupati. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud sesuai dengan aturan pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya bagi petahana atau incumbent yaitu pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Minahasa,” jelas Tinangon.
Ditambahkannya, sanksi serupa juga bisa dijatuhkan jika terjadi pelanggaran ketentuan larangan menggunakan kewenangan dan program kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.
“Saya harap, ketentuan ini dapat dipatuhi agar supaya pelaksanaan pesta demokrasi di Minahasa dapat berjalan dengan baik dan lancar. KPU Minahasa berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan dengan tertib aturan tetapi juga mengedepankan komunikasi yang berkeadilan sebagai bentuk pelayanan kepada setiap stakeholder,” katanya. (***/frangkiwullur)