Manado – Setelah ditetapkannya tanggal 17 Februari sebagai waktu pelaksanaan Pilkada Manado, dengan begitu terhitung hari ini Senin (25/1/16) tersisa 22 hari menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado definitif.
Sayangnya, KPU Manado dinilai berspekulasi terkait pengambilan keputusan soal penetapan tanggal Pilkada. Ibaratnya, penyelenggara Pilkda telah mengundang pemilih untuk menghadiri pesta demokrasi, namun anggaran pelaksanaan pesta belum jelas ketersediaannya.
“Ini KPU sama dengan tuan pesta yang so ba undang, mar belum tau itu doi for pesta ada ato nyanda. Dorang kira ini keputusan melakukan pergeseran anggaran di SKPD-SKPD itu gampang, segampang KPU main ambil keputusan. Torang nimau bermasalah hukum, jadi tidak akan sembarang membahas pergeseran,” kata Bambang Hermawan, personil DPRD Manado.
Lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya tentu akan tunduk pada undang-undang terkait pendanaan Pilkada Manado. Namun butuh payung hukum dan waktu untuk melakukan pembahasan.
“Aturan tetap akan diikuti, tapi butuh proses. Kami tidak ingin terjerat masalah hukum. Persoalannya, di APBD 2016 tidak ditata dana Pilkada. Jadi perlu dilakukan pergeseran anggaran yang pastinya akan mempengaruhi program-program pemerintah yang awalnya telah disahkan lewat paripurna. 22 hari kami nilai tidak cukup,” ujar Bambang. (leriandokambey)