Ratahan – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mitra segera di-perdakan. Ini diperkuat setelah terbit SK Gubernur Sulut Nomor 254 tahun 2013 tentang hasil evaluasi Ranperda RTRW Kabupaten Mitra 2013-2033.
Sesuai lampiran SK tersebut, maka Bappeda Mitra segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian, selanjutnya segera menyampaikan kembali Ranperda yang telah disempurnakan untuk diklarifikasi tim BKRD Provinsi melalui Bidang Tata Ruang Dinas PU Sulut.
Menurut Kaban Bappeda Mitra, Ir Moody Rondonuwu, ini akan segera dilaporkan ke bupati selaku user juga kepada pimpinan DPRD sebagai wadah pembuatan Perda. “RTRW Kabupaten Mitra merupakan salah satu Kabupaten di Sulut yang proses penyusunannya tercepat setelah melalui evaluasi provinsi dan BKPRN. Serta dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD Mitra,” tutur Rondonuwu.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), suatu daerah merupakan salah satu penunjang, arah serta acuan pembangunan. Jika RTRW disusun dengan baik dan berlandaskan kajian yang matang, kedepan daerah akan menjadi makmur. Selain itu, pembahasan sudah sampai ke pemerintah pusat, dan semua alat kelengkapan yang dibutuhkan dalam RTRW, sudah memenuhi syarat.
“Ini untuk 20 tahun kedepan. Karena itu, didalamnya sudah memuat semua lokasi sektor-sektor yang menjadi target pengembangan pemerintahan. Sudah ada lokasi pertanian, tata kota, serta kehutanan,” terang Rondonuwu.
Ditambahkannya, bisa juga para investor yang akan masuk tinggal melihat RTRW, dan segera menuju akan lokasi dimana mereka akan menanamkan modal. Pembagian wilayah dalam RTRW, sangat penting. Jika sudah diperdakan, maka semua lokasi sudah ada badan hukumnya. (Rulan Sandag)