Manado, BeritaManado.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, menetapkan tiga terdakwa pidana pemilu, Indra Liempepas, Christhovel Liempepas (Liempepas bersaudara) dan Cerly Lintang, terbukti bersalah, Rabu (19/6/2024).
Caleg terpilih partai Gerindra Christovel dan Indra Liempepas dijatuhi hukuman masing-masing enam bulan, sedangkan Cerly Lintang tiga bulan penjara, dengan masa percobaan masing-masing selama satu tahun dan enam bulan.
Hakim menilai kedua terdakwa Christovel dan Indra Liempepas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir,” ujar ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, yang didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek, sebagai anggota, di ruang sidang Hatta Ali PN Manado.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Cerly untuk membayar pidana denda Rp 5 juta, yang jika tak dibayar akan diganti kurungan satu bulan penjara, dan Liempepas bersaudara denda masing-masing Rp20 juta dan akan diganti pidana kurungan satu bulan jika tak dibayar.
Terkait putusan hakim tersebut, kuasa hukum Liempepas bersaudara mentencanakan untuk banding.
“Kamu sangat menghormati keputusan hakim, tapi tetap kami mengajukan banding pada hari ini juga”, ujar Alexander Agung kuasa hukum terdakwa.
Liempepas bersaudara dan Cerly Lintang, terseret ke pengadilan, sebagai terdakwa pidana pemilu, karena melakukan perbuatan yang melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, jo pasal 56 KUHP, pada tanggal 11 Februari 2024, yang merupakan masa tenang pemilu 2024.
Perbuatan mereka kemudian dilaporkan ke Bawaslu RI, pada 16 April 2024, lalu diperiksa dan dianggap memenuhi unsur maka dilimpahkan ke Gakumdu Manado untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Deidy Wuisan