
Bitung – Kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan salah satu staf Discapil Pemkot Bitung, NS alis Nancy akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Senin (06/03/2017).
Nancy sendiri kata Majelis Hakim yang diketuai Ronald Massang SH, diputuskan bersalah dan terbukti melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, serta Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Nomor perkaranya 264 dan dia (Nancy,red) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dari tuntutan empat tahun penjara,” kata Ronald ketika ditemui usai sidang pembacaan putusan.
Selain Nancy, dalam sidang yang sama, Ronald juga membacakan putusan perkara nomor 226 atas nama DL alias Denis.
“Denis putus lima bulan 15 hari penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006,” katanya.
Baik Nancy dan Denis kata Ronald, sama-sama menerima putusan itu, demikian pula kedua penasehat terdakwa.
“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sendiri masih pikir-pikir, apakah menerima atau banding,” katanya.
Selain Nancy dan Denis kata dia, kasus perkara yang sama yakni pemalsuan KTP yang juga melibatkan NR alias Nofrita, KM alias Kasim, JA alias Jubelton dan AS alias Anderson masih sementara disidangkan.
“Jika tak ada halangan, sidang kasus KTP akan kita tuntaskan paling lambat minggu ini,” katanya.(abinenobm)