Amurang, BeritaManado — Adanya laporan masyarakat dan pemberitaan sejumlah media terkait pembuangan limbah secara sembarangan oleh PT. Global, langsung ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kepada BeritaManado.com beberapa waktu lalu, Kepala Dinas LH Minsel, Roi Sumangkut mengatakan bahwa sehubungan dengan isu limbah PT. Global, sehari setelah mendapatkan informasi lewat medsos, Dinas LH langsung menurunkan tim teknis.
“Tim teknis ini melakukan investigasi dan ditemukan beberapa pelanggaran administrasi. Salah satunya adalah PT. Global menyerahkan Limbah B3 kepada perusahaan yang tidak berijin,” ujar Roi Sumangkut.
Untuk diketahui Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) yang dibuang oleh PT. Global berupa limbah lumpur (sludge).
Limbah B3 ini, diduga maaih mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
“Sehubungan dengan itu, pihak Dinas LH Minsel telah mengeluarkan surat teguran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) LH nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif,” kata Roi Sumangkut.
Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak perusahaan tidak dapat memenuhi permintaan dalam surat teguran, maka akan ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak PT. Global harus menyerahkan pengolahan limbah ini kepada perusahaan yang memiliki izin,” terang Roi Sumangkut.
Bahkan pihaknya telah meminta PT. Global untuk segera mengambil sampel lokasi pembuangan limbah tersebut dan dibawa ke laboratorium terakreditasi dalam jangka waktu 7 hari, sebelum diambil tindakan paksaan pemerintah.
(TamuraWatung)