Manado – Hutan di Sulawesi Utara sebagian diduga telah diterbitkan sertifikat atau akte jual beli tanah oleh oknum pejabat pemerintah. Disinyalir pejabat tersebut melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sulut Ir Herry Rotinsulu kepada BeritaManado.com. Usai melakukan rapat koordinasi tim terpadu pengamanan hutan Provinsi Sulut akhir pekan lalu.
“Penerbitan surat kepemilikan tanah, atau dikenal dengan SKPT oleh Kepala Desa itu masih kita lihat di lapangan, bahkan ada yang berlanjut terhadap penerbitan akte jual beli tanah oleh Camat, karena tadi dalam diskusi juga sudah keterlanjuran diterbitkan sertifikat tanah dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Atas hal itu, menurut dia, bila memang benar ada oknum pejabat tersebut yang terbukti menerbitkan sertifikat tanah di tanah areal hutan, maka Dinas Kehutanan akan melakukan tuntutan secara hukum kepada oknum pejabat dan BPN. (Rizath Polii)