Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Terancam, Warga Makawidey Datangi Polres Bitung

by redaksibm
Jumat, 1 November 2013, 19:55 pm
in Kota Bitung
A A
  • 0share
Kasat Reskrim Polres ketika menerima aspirasi warga Makawidey (foto beritamanado)
Kasat Reskrim Polres ketika menerima aspirasi warga Makawidey (foto beritamanado)

Bitung – Puluhan warga Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga, Jumat (1/11) mendatangi Polres Bitung. Kedatangan warga yang menggunakan dua unit pick up ini untuk mengadukan ketidaknyamanan atas teror ancaman yang dilakukan AM alias Stein yang kini mendekam di tahanan Polres.

“Ada kabar jika Stein yang selama ini membuat keonaran di kampung telah dilepas petugas sehingga kami menjadi was-was dan tidak tenang bekerja,” kata salah satu warga.

Warga ingin memastikan informasi tersebut dan mengecek apakah Stein benar-benar telah dibebaskan. “Kalau memang dia masih ditahan kami mau lihat apa betul-betul ada ditahanan,” katanya.

Petugaspun langsung mengatar sejumlah perwakilan warga untuk melihat dengan mata kepala sendiri Stein yang memang masih menjadi penghuni sel Polres. “Kalau begitu kami minta agar hukumannya diperberat dan tolong kalau dia nanti bebas jangan dibawa ke Makawidey karena kami tidak mau lagi menerimanya,” kata warga seraya menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap Stein.

Menurut warga, Stain adalah pembuat keonaran di Makawidey. Bahkan ia sudah beberapa kali dijebloskan ke penjara karena menganiaya warga tapi ketika bebas kembali membuat resah warga dengan melakukan penganiayaan dan pengancaman.

“Bahkan anggota DPRD, Victor Tatanude pernah ia tikam dan itu hanya dihukum selama enam bulan penjara,” katanya.

Sementara itu kedatangan warga Makawidey ini diterima Kasat Reskrim, AKP Rivo Malonda. Dimana Malonda menyatakan pihaknya akan memproses Stain sesuai hukum yang berlaku.

“Saya harap kalau nantinya dia bebas dan kembali meresahkan, silakan langsung melapor,” katanya.

Malonda sendiri membantah jika Stein pernah diberikan penangguhan semenjak ditahan Selasa (8/10) lalu. “Jangan mudah terprovokasi, karena kami tidak gampang memberikan penangguhan,” katanya.(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: AKP Rivo MalondabitungKasat Reskrim Polres Bitungkota bitungmakawideypolres bitung

Berita Terkini

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.