Bitung, Beritamanado.com – Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Penghapusan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan di pemerintahan tidak ada istilah tenaga honorer dan hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga DPR, Kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Lalu bagaimana dengan nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkot Bitung jika aturan itu diterepkan?
Plt Kepala BKPPD Pemkot Bitung, Steven Suluh mengaku sudah mendapatkan informasi itu dan pihaknya masih melakukan kajian serta menunggu Juknis terkait aturan baru itu.
“Yang jelas kita sementara lakukan kajian terkait aturan itu dan jika memang benar-benar akan diterapkan maka tentu kita menunggu Juknis,” kata Steven, Rabu (22/01/2020).
Steven menjelaskan, Pemkot Bitung pada dasarnya masih sangat membutuhkan THL untuk membantu kerja ASN di tiap OPD mengingat dari kajian Pemkot masih membutuhkan sekitar 3000an ASN jika memang aturan itu diterapkan.
“Tahun lalu jumlah THL kita sekitar 2000an orang dan rencananya tahun ini kita juga akan merekrut jumlah yang sama karena dananya sudah tertata dalam APBD. Nah, jika itu dihilangkan maka otomatis bakal berpengaruh besar karena kuota penerimaan kebutuhan ASN yang diberikan sangat minim,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dari kebutuhan 3000an ASN, tahun lalu hanya diberikan kuota sebanyak 32 orang sehingga tiap OPD mengakali dengan mengangkat THL untuk menutupi kekosongan itu.
“Itu baru hitungan kasar, belum lagi kebutuhan ASN kita sesuaikan dengan adanya OPD-OPD yang baru maka pasti kebutuhan ASN kita jauh lebih banyak,” katanya.
Kembali ke soal THL, Steven mengatakan, kalaupun memang akan dihapuskan pasti belum dilaksanakan tahun ini mengingat anggaran di APBD untuk 2000an THL sudah tertata.
“Jadi tidak serta merta kita memberlakukan aturan itu, kalaupun dijalankan kemungkinan tahun depan sambil dilakukan kajian dan menunggu Juknis,” katanya.
(abinenobm)