Manado, BeritaMananado.com — Rekomendasi Mendagri yang meminta Gubernur Sulut Olly Dondokambey memediasi pihak Ketua DPRD Sulut bersama James Arthur Kojongian (JAK) atas kasus yang membelitnya akhirnya terlaksana.
Diwakili Sekretaris DPD I Golkar Sulut Raski Mokodompit, Golkar Sulut mempertanyakan hal dimaksud.
“Kebetulan saat itu ada pak Gubernur. Isinya kurang lebih sama seperti yang disampaikan Ketua DPRD di paripurna. Apa yang disampaikan Ketua DPRD saya sampaikan juga ke partai,” aku Raski Mokodompit.
Kemudian, tambah Mokodompit, pihaknya akan memberikan sikap dalam waktu dekat.
“Partai Golkar akan ada sikap resmi. Pasti ada keputusan partai. Itu nanti akan kita bicarakan di internal partai. Tunggu saja,” ujarnya kepada BeritaManado.com, Rabu (19/5/2021) sore tadi.
Yang jelas, tambah Mokodompit, pihaknya akan melaporkan hasil ke DPP.
“Nanti dari DPD mengirimkan keputusan ke DPP dan DPP yang berwenang memberikan keputusan. Jenjangnya seperti itu. Ada syarat-syaratnya terkait masuk wakil ketua. Namun dalam hal ini, keputusan pleno Golkar terakhir penugasan kepada saudara JAK sebagai wakil ketua DPRD Sulut. Belum berubah,” tutupnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna penetapan Perda Prakarsa Gubernur terkait penanganan COVID-19 di Sulut, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen kembali menegaskan rekomendasi BK terhadap JAK.
“DPRD tetap konsisten menjalankan putusan DPRD nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Februari tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. Dimana mekanisme pemberhentian oleh BK karena terbukti melanggar sumpah dan janji sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andi Silangen.
(AnggawiryaMega)