Sangihe, BeritaManado.com-Begitu banyak tempat kost diseputaran Kota Tahuna, menjadi perhatian pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang-Pol) Sangihe. Dimana, dalam waktu dekat ini, setiap kost akan didata.
Kepala Kesbang-Pol Sangihe Danny Mandak mengatakan, setiap pemilik kost atau kontrakan agar dapat melaporkan penguni kost ke pemerintah Kelurahan. Hal ini dimaksud agar mempermuda pendatang sementara, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebagai wilayah perbatasan, hal ini perlu dilakukan pendataan warga pendatang dari luar daerah dengan alasan bekerja atau sekolah. Laporan pendataan identitas ke pihak kelurahan dan kampung segera dilakukan, supaya ketika terjadi sesuatu segera dapat diketahui,” ungkap Mandak kepada BeritaManado.com, Kamis (25/7/2019).
Menurut dia, bila ada pendatang yang hendak tinggal di kost. Pemilik kost harus dapat mengetahui terlebih dahulu, serta dapat mendata status dari penghuni.
“Harus disertakan data lengkap mereka, bila perlu copian KTP agar lebih mudah diawasi, kemudian aktifitas mereka juga harus dipantau, jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan bersama,” ketusnya.
(Christ)