
Manado, Beritamanado.com- Lelaki inisial M (26), warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Kamis, (12/1/2023).
M ditangkap di Jalan Krida IX, Malalayang I Timur, Kota Manado tepatnya di kos Oxy Residence, karena memiliki dan menguasai narkotika diduga sabu-sabu.

Kasus kepemilikan narkotika golongan 1 ini bermula pada Kamis, 12 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Malalayang, Kota Manado adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Tim besutan Kompol May Diana Sitepu tersebut kemudian melakukan langsung penyelidikan lebih lanjut terkait laporan masyarakat tersebut.
Pukul 20.30 Wita tim Satres Narkoba Polresta Manado menuju ke TKP dan mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan di dalam kamar kos tidak didapati barang bukti.
Tim lanjut melakukan penggeledahan di dalam bagasi kendaraan motor roda dua milik pelaku, alhasil didapati satu kotak warna hitam berisi alat hisap dan narkotika jenis shabu-shabu satu paket kecil.
Paket diduga sabu-sabu tersebut tersimpan dalam plastik bening yang ada di dalam pembungkus rokok.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar adanya penangkapan tersebut. Selanjutnya diamankan ke kantor Polresta Manado untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kompol May.
Deidy Wuisan