Manado – Upaya tim pasangan calon Hanny Pajouw-Tonny Rawung untuk mendapatkan keadilan pada Pilkada Manado, terkait dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dan pleno di tingkat kota yang dilaksanakan KPU Manado, tak hanya berujung di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Baca juga: Hanny-Tonny Resmi Adukan KPU Manado ke DKPP)
Buktinya, Rabu (2/3/16), tim Hanny-Tonny, kembali melayangkan laporan ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Jakarta, atas beragam dugaan dan temuan pelanggaran di Pilkada Manado.
Kepada BeritaManado.com, Lucky Senduk selaku tim pasangan yang membawa langsung laporan ke Bawaslu RI menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan pihaknya telah melampaui batas waktu yang diberikan undang-undang.
“Pasal 134, pada undang-undang Pilkada menyatakan 7 hari sejak pelanggaran ditemukan. Jadi laporan kami ini belum kadaluarsa, karena tanggal 25 Februari ditemukan pelanggaran tersebut,” kata Senduk.
Selain itu, ia pun membantah jika laporan yang diadukan ke Bawaslu RI menyangkut selisih perhitungan suara.
“Yang kami laporkan bukan selisih perolehan suara tetapi pelanggaran saat tahapan rekapitulasi,” tegasnya.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Sulut, Senduk pun membenarkan hal tersebut.
“Bawaslu Sulut sudah kami surati saat tanggl 25 Februari lalu. Surat diserahkan ke pak Johnny Suak dan diberikan ke stafnya untuk dibuat tanda terima tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat jawaban ataupun klarifikasi ataupun penjelasannya,” tungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Sah! Bawaslu Sulut Terbaik Di Indonesia, Ini Kata Pimpinan Bawaslu
- Hanny-Tonny Resmi Adukan KPU Manado ke DKPP