Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Manado melakukan penekanan penyebaran dan penanganan Covid-19 serta demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.
Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran Bagi Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Tempat Hiburan Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha Kuliner tetap mengikuti Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 Untuk manado mengikuti edaran
Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Lenda Pelealu saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, apalagi manado zona merah.
“Dengan adanya edaran Wali Kota Manado, maka edaran dari dinas yang mengikuti amanat perda tentang penegeyelengaran kerpariwisataan tidak berlaku. Karena edaran Wali Kota ini secara hirarki lebih tinggi,” ucap Lenda Pelealu.
Lanjut lenda, surat edaran Wali Kota inipun sudah diteruskan kepada pelaku-pelaku usaha.
“Sudah dibagikan di grup yang tergabung di grup hiburan malam adalah manager dan owner. Harusnya pesan itu sampai karena sesuai kesepakatan pada saat bentuk grup adalah utk memudahkan koordinasi Apalagi saat covid,” ujar Lenda.
Lenda juga menyampaikan surat edaran yang dibagikan melalui grub Whats up itu resmi.
“Suasana Covid-19 tidak menganjurkan ketemu langsung. Media sosial sesuai kesepakatan menjadi sarana utk komunikasi,” pungkasnya.
Berikut surat edarannya:
Dalam rangka menekan penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kota
Manado serta demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 dengan memperhatikan :
a. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Discase 2019.
b. Peraturan Gubernur nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi
Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi
Sulawesi Utara.
c. Peraturan Walikota Manado Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado
d. Rapat Forkopimda Kota Manado tanggal 21 Desember 2020 yang membahas
tentang laju penyebaran Covid-19 di Kota Manado dan Antisipasi
Pelaksanaan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 450/20.10179/Sekr-Ro-
Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Raya
Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi
Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diwajibkan kepada Pelaku Usaha Pusat
Perbelanjaan, Toko Modern, Tempat Hiburan Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha
Kuliner, Pimpinan Tempat Ibadah dan Masyarakat Kota Manado agar tetap
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Bagi Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Tempat Hiburan
Malam, Tempat Pijat/SPA, Usaha Kuliner
- Tetap mengikuti Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor
44 Tahun 2020 antara lain :
a. Membentuk Tim Pencegahan
Covid-19 di
pusat
perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya yang terdiri dari
pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan pekerja.
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan
mudah diakses dan handsanitizer di pintu masuk, pintu lift, area
makan/kantin, dan lokasi lainnya yang strategis.
c. Menjaga kualitas udara pusat perbelanjaan dengan mengoptimalkan
sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan
filter AC.
d. Menerapkan jaga jarak dengan membatasi jumlah pengunjung dan
pedagang/karyawan dalam tenant, mengatur jarak antrian serta
penerapan jaga jarak lainnya.
e. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat
perbelanjaan. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu
f. Melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker
masuk di area pusat perbelanjaan.
g. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit
tiga kali sehari) pada arca atau peralatan yang digunakan bersama
seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan
fasilitas umum lainnya.
h. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung
tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya.
Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter.
- Melarang masuk untuk usia di bawah 12 tahun dan di atas 65 tahun.
- Untuk semua tenant Arena Permainan Anak-anak / Ketangkasan belum
diperbolehkan untuk beroperasi sampai dengan Zona Resiko Covid Kota
Manado dinyatakan aman untuk kegiatan Arena bermain Anak. - Jam operasional dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 20.00
Wita. - Untuk aktifitas Tempat Hiburan Malam dan Tempat Spa DITUTUP selama
Kota Manado berada dalam Zona Merah. - Apabila melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan Sanksi Teguran
sebanyak 3 (tiga) kali dan bila tetap melakukan pelanggaran akan
dikenakan sanksi Denda, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
dan/atau Pencabutan Izin.
Bagi Pimpinan Tempat Ibadah
- Untuk Acara Ibadah Pemakaman bagi jenazah yang dibawa ke rumah bisa
disemayamkan dirumah paling lama 1 (satu) hari sejak kematian yang
bersangkutan dan harus segera dimakamkan. - Ibadah Natal Yesus Kristus tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dilaksanakan di rumah ibadah hanya diikuti oleh Pelayan Khusus dan tidak melebihi 30 % kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui
media live streaming atau pengeras suara gereja dan diikuti oleh jemant
masing-masing. - Untuk kegiatan Ibadah diharapkan dilaksanakan dengan durasi 1 (satu)
Jam dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Bagi Masyarakat - Untuk Acara/Pesta wajib menyampaikan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 dengan disertai pernyataan untuk mentanti protokol kesehatan dan melaksanakan kegiatan secara Standing Party, untuk selanjutnya Satgas akan memonitor acara/kegiatan
tersebut.
Apabila tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan, Satgas
Covid-19 berkewenangan dan wajib membubarkan acara.
- Tidak melaksanakan kegiatan Perayaan Natal Yesus Kristus tahun 2020 dan Perayaan Tahun Baru 2021 yangberpotensi menimbulkankerumunan orang dan terjadi penyebaran Cavid-19 Surat Penegasan ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 dan selama Kota Manado masuk dalam Resiko Penularan Zona Merah dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Demikian surat ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
(HardinanSangkoy)