
Jakarta, BeritaManado.com – Pernyataan penghentian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer, mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa tak perlu ada reaksi berlebihan akan wawancara eksklusif di salah satu stasiun TV yang dilakukan Eliezer.
Bicara soal perlindungan, dirinya menegaskan bahwa sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Eliezer yang dilindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan, tapi juga yang lebih berat.
“Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini,” kata Yasonna, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Sabtu (11/3/2023).
Ditambahkan Yasonna, izin untuk wawancara TV tersebut sudah diberikan sehingga menyebut bahwa LPSK seharusnya dapat menyampingkan akan ego sektoral terkait wawancara Eliezer.
“Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin,” ujarnya.
Adapun LPSK telah menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer karena melakukan wawancara eksklusif tersebut.
Richard Eliezer dinilai telah melanggar salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Aturan tersebut menurut pihak LPSK dengan tegas melarang saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain, di luar sepengetahuan LPSK.
Pernyataan pencabutan perlindungan itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan.
“Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).
Walau demikian, diakuinya, keputusan tersebut yang diambil melalui rapat internal sempat melahirkan dua pendapat berbeda.
“Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ucapnya.
(jenlywenur)