Manado – Dalam kasus dugaan perkosaan enam pria kepada seorang gadis Manado, akhirnya Kepolisian Resort Kota (Polresta Manado) menetapkan empat tersangka. Karena itu, Polresta Manado akan mencoba untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap empat pria tersebut.
“Kami sudah tetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis yang terjadi pada hari Jumat (27/5/2016) lalu. Dan kasus tersebut, masuk dalam pasal 286 KUHP. Kami akan mencoba untuk menerapkan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan,” tegas Waka Polresta Manado AKBP Enggar Brotoseno, kepada awak media di Mapolresta Manado, (30/5/2016) tadi siang.
Menurutnya, dalam pasal 286 tercantum barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Awalnya, diduga ada sekitar enam orang. Namun setelah di lakukan pemeriksaan, ternyata hanya empat orang yang melakukan tindakan pemerkosaan, dan dua orang hanya sebagai saksi,” jelas AKBP Enggar.
Terpisah, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi mengatakan, kasus dugaan perkosaan enam orang pria benar sudah ditetapkan empat orang tersangka, dengan inisial FL alias Ferdinan, VM alias Veren, FA alias Ai dan FZ alias Dinan.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersebut, dan berkas sudah masuk tahap satu,” terang Marsidi.
Lanjut Marsidi, pihak keluarga akan diberikan surat pemberitahuan bagaimana proses terhadap kasus ini. “Intinya, kasus ini terus berproses,” terangnya.
Merlin, orangtua korban sebelumnya mengatakan, kiranya pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sebagai orangtua sangat merasakan sakit hati terhadap kejadian ini.
“Jika hukuman kebiri sudah diterapkan, saya berharap kiranya pihak kepolisian bisa melaksanakan hukuman kebiri tersebut,” terang dia.
Sementara itu, kakak Korban pun saat diwawancarai mengatakan, sangat sakit hati terhadap kasus ini dimana beberapa pria melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Saat ini kami keluarga masih dirundung duka. Karena ayah kami baru saja meninggal, dan itupun meninggalnya karena kecelakaan. Jadi, kami memohon mohon kiranya hukum bisa ditegakkan,” pintanya. (rickypapalangi)