Manado – Cap tikus adalah minuman beralkohol tradisional masyarakat Sulawesi Utara sejak dahulu. Peredaran minuman cap tikus yang tidak terkendali menjadi salah-satu penyebab tingginya angka kriminalitas di Sulawesi Utara.
Anggota Komisi 2 DPRD Sulut, Teddy Kumaat mengatakan, peredaran minuman keras cap tikus perlu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Namun menurut Teddy Kumaat, pembuatan Perda masih terkendala belum ada Undang-Undang Minuman Beralkohol disahkan DPR-RI. Sejauh ini DPRD Sulut melalui Komisi 2 baru bisa meyiapkan draff sebelum menjadi Ranperda.
“Cap tikus perlu dilegalisasi melalui Perda karena minuman keras khas Minahasa ini tidak bisa diberantas. Melalui Perda nanti
kita bisa mengontrol cap tikus mulai dari produksi, penjual hingga pembeli. Peredaran cap tikus perlu pengaturan ketat
melalui regulasi,” ujar Teddy Kumaat kepada beritamanado.com, Rabu (8/3/2017).
Lanjut Ketua Fraksi PDIP ini, minuman keras cap tikus jika dikelola dengan baik akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.
“Sebenarnya cap tikus itu adalah bahan baku untuk minuman beralkohol, jika dikelola di pabrik profesional akan menghasilkan
minuman beralkohol berkualitas yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” tandas Teddy Kumaat. (JerryPalohoon)