Tomohon, BeritaManado.com — Tim URC Totosik mengamankan pelaku penganiayaan di Kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat, Selasa (26/1/2021).
Pelaku FBT alias Franklin (29), merupakan warga setempat, menganiaya menggunakan parang kepada, Korban AR alias Alva (24), juga merupakan warga setempat.
“Awalnya pelaku, korban dan saksi melakukan pesta miras di rumah pelaku,” ujar AKBP Bambang A Gatot, melalui Paur Humas, Aiptu Johny Rumagit, Rabu (27/1/2021).
Lanjut Rumagit, selang beberapa saat pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras kemudian masuk ke dalam dapur dan saat kembali sudah membawa sebilah parang.
“Pelaku yang sudah memegang parang kemudian menghampiri korban dan mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban kemudian berusaha menenangkan pelaku,” ujarnya.
Kemudian, Rumagit menambahkan, pelaku kembali ke dapur untuk meletakkan parang yang dipegangnya dan kembali bergabung bersama korban dan saksi.
“Tak lama kemudian pelaku kembali ke dapur dan saat kembali sudah membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban namun korban berhasil menangkis dengan telapak tangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri.
“Korban yang merasa terancam langsung membanting pelaku ke tanah dan terjadilah perkelahian antara keduanya,” jelasnya.
Tambahnya, Saksi Jerry yang melihat hal tersebut langsung mengamankan parang yang digunakan pelaku ke dalam rumah saksi untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
“Tim Totosik segera bergerak ketia mendpaat informasi. Tim mendapati pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras di depan rumahnya dan saat itu juga langsung mengamankannya bersama barang bukti ke Mapolsek Tomohon Tengah,” tandas Rumagit.
(Dedy Dagomes)