Manado – Terkait dengan Perda No.07 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah, pengamat politik dan pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Taufik Tumbelaka mengatakan, bahwa tahun 2012 merupakan tahun yang paling tepat, untuk pemberlakuan/penegakan perda pengelolaan sampah.
“Intinya, tahun ini (2012) sesuai dengan tahun disiplin kota Manado, perda ini harus benar-benar ditegakkan”, tegas Tumbelaka.
“Jangan sampai perda ini hanya terjadi di atas kertas alias mandul”, ungkap lulusan Universitas Gajah Mada ini.
Diakui Tumbelaka bahwa untuk penegakan disiplin, butuh step-by step (langkah demi langkah) sehingga ada masa transisi dan toleransi, “Tapi sampai kapan masa transisi dan toleransi ini ?”, tanyanya
Dengan pemerintahan yang masih baru (satu tahun), Tumbelaka berharap agar pemerintah kota (pemkot) Manado dapat membuat time schedule (penjadwalan) agar perda ini segera diberlakukan ke tingkatan lebih bawah, seperti Lurah dan Palak.
“Dengan menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Lurah dan Palak, diharapkan para Lurah dan Palak mampu untuk proaktif dalam mensosialisasikan dan menegakkan perda tersebut”, tuturnya
“Jadi salah, jika belum berlakunya perda sampah ini, dialamatkan langsung kepada Walikota atau Wakil Wali Kota. Paling tidak ini akan menjadi tanggungjawab dari Dinas Kebersihan Kota Manado yang didukung dengan proaktif dari Camat, Lurah dan Palak”, tuturnya lagi.
Tumbelaka mengingatkan bahwa pemkot Manado melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam penegakan perda ini nantinya, dapat memberikan fasilitas-fasilitas untuk menunjang perda tersebut.
“Jangan lupa, dengan dijalankannya perda ini, pihak pemerintah seharusnya memberikan fasilitas-fasilitas berupa pengadaan tempat sampah yang memadai, angkutan sampah dan fasilitas pendukung lainnya”, ujar Tumbelaka kepada beritamanado. (cha)
Manado – Terkait dengan Perda No.07 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah, pengamat politik dan pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Taufik Tumbelaka mengatakan, bahwa tahun 2012 merupakan tahun yang paling tepat, untuk pemberlakuan/penegakan perda pengelolaan sampah.
“Intinya, tahun ini (2012) sesuai dengan tahun disiplin kota Manado, perda ini harus benar-benar ditegakkan”, tegas Tumbelaka.
“Jangan sampai perda ini hanya terjadi di atas kertas alias mandul”, ungkap lulusan Universitas Gajah Mada ini.
Diakui Tumbelaka bahwa untuk penegakan disiplin, butuh step-by step (langkah demi langkah) sehingga ada masa transisi dan toleransi, “Tapi sampai kapan masa transisi dan toleransi ini ?”, tanyanya
Dengan pemerintahan yang masih baru (satu tahun), Tumbelaka berharap agar pemerintah kota (pemkot) Manado dapat membuat time schedule (penjadwalan) agar perda ini segera diberlakukan ke tingkatan lebih bawah, seperti Lurah dan Palak.
“Dengan menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Lurah dan Palak, diharapkan para Lurah dan Palak mampu untuk proaktif dalam mensosialisasikan dan menegakkan perda tersebut”, tuturnya
“Jadi salah, jika belum berlakunya perda sampah ini, dialamatkan langsung kepada Walikota atau Wakil Wali Kota. Paling tidak ini akan menjadi tanggungjawab dari Dinas Kebersihan Kota Manado yang didukung dengan proaktif dari Camat, Lurah dan Palak”, tuturnya lagi.
Tumbelaka mengingatkan bahwa pemkot Manado melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam penegakan perda ini nantinya, dapat memberikan fasilitas-fasilitas untuk menunjang perda tersebut.
“Jangan lupa, dengan dijalankannya perda ini, pihak pemerintah seharusnya memberikan fasilitas-fasilitas berupa pengadaan tempat sampah yang memadai, angkutan sampah dan fasilitas pendukung lainnya”, ujar Tumbelaka kepada beritamanado. (cha)