Langowan, BeritaManado.com — Hukum Tua Desa Waleure Tatty Pangkey terus berupaya melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai verifikasi data BPJS yang akan masuk tanggungan Pemkab Minahasa melalui APBD tahun 2020.
Hal itu dilakukan menyusul kenaikan iuran BPJS Kelas 3 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000 terhitung sejak 1 Januari 2020 lalu.
Hal ini tentu dipastikan akan membebani APBD Kabupaten Minahasa tahun 2020, sehingga diambil langkah oleh Bupati Ir. Royke Octavian Roring MSi untuk melakukan verifikasi sehingga dihasilkan data akurat warga yang dinilai pantas menerima bantuan karena latar belakang kurang mampu.
Menurut analisa redaksi BeritaManado.com, konsekuensi dari verifikasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah desa dan kecamatan ini yaitu bakal ada warga yang dahulu iuran BPJS ditanggung pemerintah akan dihapus.
Dengan demikian hal itu berpotensi terjadi salah paham antara masyarakat dan para Hukum Tua yang bisa meluas ke hal-hal yang dapat menyentuh ranah politik dan pemerintahan.
Terkait hal itu, Hukum Tua Desa Waleure Tatty Pangkey kepada BeritaManado.com, Sabtu (1/2/2020) mengatakan bahwa sejauh ini risiko tersebut belum terlihat dan mudah-mudahan tidak terjadi.
“Mengantisipasi hal itu, saya selalu melakukan sosialisasi dibantu para perangkat desa dalam berbagai kesempatan. Intinya, kami hanya menindaklanjuti arahan Pemkab Minahasa dan mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari proses verifikasi warga yang setelah diteliti status ekonominya dinilai mampu, maka datanya akan dihapus dan demikian juga bagi warga yang pindah domisili atau meninggal dunia.
“Saya berharap hal ini dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan, apalagi diseret atau dipolitisir. Jadi bagi warga yang dinilai ekonominya mampu akan kembali memegang kartu BPJS Mandiri,” ujar Pangkey.
(Frangki Wullur)