Ratahan, BeritaManado.com – Dua birokrat yang tengah memegang jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memilih pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ir Dennij Porajow dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DR Welly Munaiseche.
Dua birokrat handal milik Bupati James Sumendap ini memilih pensiun dini karena masuk sebagai calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Dennij Porajow sendiri diusung sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, sedangkan Welly Munaiseche bertarung merebut kursi DPRD Provinsi melalui Dapil Minsel Mitra melalui PDIP.
“Keduanya sudah mengajukan permohonan pensiun. Dengan alasan untuk menjadi calon anggota legislatif,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sartje Taogan baru-baru ini.
Lanjut dikatakan Taogan, pihaknya sudah memproses permohonan pensiun dua pejabat tersebut. “Sudah kami proses dan segera dikeluarkan SK Pensiun dalam waktu belum ditentukan,” tambah Taogan.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra Ascke Benu menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil pada pendaftaran awal wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai.
“Untuk tahapan awal memang mereka dimintakan untuk memasukkan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” jelas Ascke.
Benu juga mengatakan, satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), PNS yang menjadi Bacaleg wajib memasukkan surat keputusan (SK) pensiun.
“Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, jika tidak menyertakan SK pensiun maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon,” ujarnyaa.
Lebih lanjut dikatakan Benu, dari usulan Bacaleg yang masuk untuk pencalonan anggota DPRD di Kabupaten Mitra, hanya nama Dennij Porajow yang masuk daftar Bacaleg dari PDIP. Sedangkan untuk nama Welly Munaiseche itu masuk di Caleg provinsi.
“Baru nama Dennij Porajow pejabat yang terdeteksi mendaftar Caleg kabupaten, ditambah tiga nama hukum tua. Kalau pun ada nama pejabat lainnya tentu segera kami sampaikan,” tutup Ascke.
(RulanSandag)