Bitung – Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan tidak ada kenaikan tarif untuk trayek baru Pusat Kota-Pasar Pinasungkulan Sagerat. Mengingat dari hasil pertemuan yang dilakukan antara Dishub, Organda dan Lantas Polres Sabtu (9/3) lalu menghasilkan keputusan tetap mengacu pada Perwako nomor 40 tahun 2009 tentang tarif angkutan umum dalam kota.
“Jadi tarif tetap Rp2100 untuk trayek Pusat Kota-Pasar Pinasungkulan sesuai Perwako nomor 40 tahun 2009,” kata Kabid Darat Dishub Kota Bitung, Vicky Sangkaeng, Selasa (12/3).
Pun demikian menurut Sangkaeng, jika ada kesepakatan dilapangan antara sopir dan pengguna angkutan soal tarif itu tidak masalah. “Asalkan tidak ada unsur paksaan dari sopir soal meminta tarif diatas tarif yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain itu, dalam pertemuan yang khusus membahas tarif trayek Pusat Kota-Pasar Pinasungkulan tersebut menurut Sangkaeng, juga menghasilkan batas atas tarif. “Kalaupun ada kesepakatan tarif dilapangan itu tidak lebih dari Rp3000 sebagai patokan batas atas tarif,” katanya.(enk)