Ratahan – Tapal batas wilayah Kabupaten Mitra dan Boltim berdasarkan perspektif RTRW nampaknya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Dimana sudah jelas dalam Permendagri No 1 tahun 2006 tentang penegasan batas wilayah, bahwa batas alam merupakan satu kriteria penetapan batas wilayah.
Nah, kajian tata ruang berbatasan, kawasan pantai Lakban sudah masuk dalam RTRW dan KLHS Mitra yang merupakan milik Kabupaten Mitra. Dimana secara substansi telah disetujui KemenPU, termasuk petanya sudah disetujui Bakosurtanal dengan batas alam sungai Buyat sebagaimana yang sudah ada sejak dulu. “Pak gubernur DR SH Sarundajang dengan kecerdasan dan kematangan beliau sebagai birokrat senior yang sarat pengalaman berkali-kali mengatakan dalam berbagai rapat dan pertemuan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selalu mengatakan bahwa batas alam selalu menjadi patokan dalam penentuan tapal batas. Inilah yang turut memperkuat keyakinan tim penyusun RTRW menjadikan sungai Buyat sebagai batas Kabupaten Mitra,” kata Kepala Bappeda Mitra, Moody Rondonuwu.
Selain juga aspek historis, diungkapkan Rondonuwu bukti-bukti kepemilikan desa dan lainnya sudah didokumentasikan Pemkab Mitra, dan ini sudah diketahui publik sehingga Pemprov khususnya gubernur pasti sangat cerdas/bijak dalam memutuskan batas Mitra-Boltim. Hal ini juga yang menjadi keyakinan dari bupati Mitra Telly Tjanggulung dan jajaran serta DPRD Mitra bersama masyarakat bahwa apa yang menjadi batas Mitra-Boltim saat ini sudah tepat dan tidak perlu dipolemikan apalagi dipersoalkan.
“Bukti-bukti kita sudah jelas, dan kita yakini keputusan bijak akan diberikan Pemprov. Sebagai masyarakat Mitra, tentu kita harus memberikan dukungan kepada pemerintah. Mari kita sama-sama berdoa untuk Minahasa Tenggara,” pungkas Rondonuwu.(dul)
Ratahan – Tapal batas wilayah Kabupaten Mitra dan Boltim berdasarkan perspektif RTRW nampaknya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Dimana sudah jelas dalam Permendagri No 1 tahun 2006 tentang penegasan batas wilayah, bahwa batas alam merupakan satu kriteria penetapan batas wilayah.
Nah, kajian tata ruang berbatasan, kawasan pantai Lakban sudah masuk dalam RTRW dan KLHS Mitra yang merupakan milik Kabupaten Mitra. Dimana secara substansi telah disetujui KemenPU, termasuk petanya sudah disetujui Bakosurtanal dengan batas alam sungai Buyat sebagaimana yang sudah ada sejak dulu. “Pak gubernur DR SH Sarundajang dengan kecerdasan dan kematangan beliau sebagai birokrat senior yang sarat pengalaman berkali-kali mengatakan dalam berbagai rapat dan pertemuan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selalu mengatakan bahwa batas alam selalu menjadi patokan dalam penentuan tapal batas. Inilah yang turut memperkuat keyakinan tim penyusun RTRW menjadikan sungai Buyat sebagai batas Kabupaten Mitra,” kata Kepala Bappeda Mitra, Moody Rondonuwu.
Selain juga aspek historis, diungkapkan Rondonuwu bukti-bukti kepemilikan desa dan lainnya sudah didokumentasikan Pemkab Mitra, dan ini sudah diketahui publik sehingga Pemprov khususnya gubernur pasti sangat cerdas/bijak dalam memutuskan batas Mitra-Boltim. Hal ini juga yang menjadi keyakinan dari bupati Mitra Telly Tjanggulung dan jajaran serta DPRD Mitra bersama masyarakat bahwa apa yang menjadi batas Mitra-Boltim saat ini sudah tepat dan tidak perlu dipolemikan apalagi dipersoalkan.
“Bukti-bukti kita sudah jelas, dan kita yakini keputusan bijak akan diberikan Pemprov. Sebagai masyarakat Mitra, tentu kita harus memberikan dukungan kepada pemerintah. Mari kita sama-sama berdoa untuk Minahasa Tenggara,” pungkas Rondonuwu.(dul)