Manado – Penyelesaian batas wilayah daerah Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya tuntas setelah Buapti Kabupaten Minut Drs. Sompie Singal dan Wakil Walikota Bitung Drs. Max Lomban, Tandatangani berita acara kesepakatan penetapan dan penegasan batas daerah antara Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Senin (13/08).
Penandatanganan Berita acara batas kedua daerah tersebut turut disaksikan Dirjen PUM Kemendagri RI. DR. Made Suwandi, M.Soc,Sc dan Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil, MPd di sela-sela Rapat Kerja Gubernur Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Sintesa Peninsula Hotel.
Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR. Noudy R.P Tendean, SIP. MSi sebelumnya, telah membacakan berita acara hasil rapat kedua belah pihak yang difasilitasi Pemprov Sulut yang didalamnya memuat 8 poin penting yang harus di laksanakan dan ditaati bersama oleh Pemkab Minut maupun Pemkot Bitung.
Dirjen PUM Made Suwandi memberi apresiasi positif terhadap Bupati Sompie Singal dan Wawali Bitung M Lomban yang telah menyepakati bersama untuk menyelesaikan batas kedua daerah tersebut.
“Saya Tahu persis penyelesaian batas kedua daerah ini telah memakan waktu yang panjang, namun lewat kerja keras Pemprov Sulut yang telah memfasilitasinya sehingga penyelesaiannya bisa tuntas seperti yang kita saksikan saat ini,” ujar Suwandi. (jrp)