Manado – Pertengahan Januari pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No 1 2017 tentang Perubahan PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beberapa poin dalam PP tersebut ialah kewajiban divestasi saham 51 persen, pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian (smelter) dalam negeri, dan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kebijakan itu mendapat penolakan perusahaan tambang AS, Freeport McMoran Inc, yang sudah beroperasi di Indonesia selama 50 tahun. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional.
Atas hal tersebut Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) yang terdiri dari unsur GMNI, LMND, PRD, GMKI dan sejumlah Ormas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Sulut, Rabu (22/3/2017) sore. Unjuk rasa yang diwarnai aksi treatikal ini diterima anggota DPRD Sulut, Amir Liputo.
GNP 33 menegaskan Presiden Joko Widodo berkomitmen meneguhkan kembali jalan ideologis bangsa, komitmen untuk kembali pada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945 dan Trisakti.
Sejalan dengan itu kamidari Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) menuntut kepada pemerintah untuk:
1. Mewujudkan kedaulatan nasional dengan tidak memperpanjang kontrak PT Freeport.
2. Mendesak kepada pemerintah agar tidak tunduk dan tidak takut atas semua bentuk ancaman PT Frreport.
3. Melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai wujud kedaulatan nasional.
4. Mendesak Gubernur Sulut untuk meninjau kembali semua izin pertambangan di Sulawesi Utara.
(JerryPalohoon)