Manado – Ketua DPC PDIP Kota Manado, Richard Sualang memberikan pandangannya terkait penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada Manado pada 17 Februari 2016 mendatang.
Menurut Sualang, KPU dinilai telah mengabaikan sejumlah faktor pendukung pelaksanaan Pilkada Manado.
“KPU terburu-buru tentukan 17 Februari sebagai waktu dilaksanakannya Pilkada Manado,” ungkap Sualang.
Ditegaskannya, penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Manado di tahun 2016 ini perlu mendapatkan dasar hukum yang jelas, agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.
“Seharusnya ada payung hukum dulu untuk Pilkada Manado dilaksanakan tahun 2016. Karena masyarakat juga perlu diberitahukan dasar aturan itu,” tegasnya. (leriandokambey)