Bitung – Kendati belum mengantongi izin dari Pemkot, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) tetap melakukan proses pembangunan tower di kompleks perumahan Girian Atas. Tak hanya rekomendasi dari Dinas Tata Ruang tapi Dinas Kominfo Kota Bitung juga menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi tapi pihak perusaaan tetap melakukan proses pembangunan tower.
“Sampai saat ini PT Protelindo belum pernah bertemu atau datang ke kantor untuk melakukan pengurusan rekomendasi pembangunan tower,” kata Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Kota Bitung, Sem Muhaling, Selasa (24/2/2014).
Muhaling mengatakan, sesuai aturan, sebelum Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Daerah Kota Bitung mengeluarkan izin, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari pihaknya. “Tanpa rekomendasi dari kami maka proses pembangunan tidak dapat berjalan,” katanya.
Sementara itu, kontraktor pembangunan tower PT Protelindo di Girian Atas, Samsudin mengatakan pihaknya sementara mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Kominfo. Namun karena pengurusan administrasi perijinan soal masalah adanya utang PT Protlindo yang dianggap belum dibayar sehingga mengalami hambatan.
“Ada salah pemahaman karena permohonan yang kami ajukan terganjang dugaan hutang sehingg proses administrasi perizinan terhalang,” kata Samsudin.(abinenobm)