Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Lainnya

Tanggapan Masyarakat Wajib Diproses, KPU Jamin Kerahasiaan Identitas

by Jenly Wenur
Jumat, 17 Januari 2020, 18:38 pm
in Lainnya, Mitra
A A
  • 31shares
Salman Saelangi kala memberikan sosialisasi terkait pembentukan badan adhoc Pilgub Sulut 2020 belum lama ini.

Ratahan, BeritaManado.com — Menjamin tanggapan masyarakat diproses adalah kewajiban dari KPU kabupaten/kota karena ini merupakan tanggung jawab sebagai penyelenggara.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi, belum lama ini.

Dalam proses perekrutan PPK kali ini, KPU juga membuka ruang untuk tanggapan masyarakat sekira dua kali, yakni setelah seleksi tertulis tanggal 28 Januari hingga 5 Februari dan 31 Januari hingga 8 Februari jika ada perpanjangan pendaftaran, serta usai seleksi wawancara tanggal 15 hingga 21 Februari yang nantinya akan diklarifikasikan.

Tanggapan masyarakat ini juga dipastikan akan disampaikan agar masyarakat tahu bahwa tanggapannya ini diproses.

“Jika ada tanggapan masyarakat dan ada tanda terimanya kemudian tidak diproses maka penyelenggara bisa kena kode etik dan perilaku,” ungkap Salman Saelangi.

Secara internal KPU akan memastikan bahwa tanggapan masyarakat diproses, hanya saja menurutnya tanggapan masyarakat harus punya standar, artinya yang memasukan tanggapan harus menyertakan identitas.

“Ini mencegah masuknya surat kaleng yang hanya akan melakukan pembunuhan karakter,” tandasnya.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir akan nama yang disertakan dalam tanggapan masyarakat akan diketahui oleh publik.

“Penyelenggara akan menjamin kerahasiaan dan tidak akan membeberkan nama tersebut. Sebab jika ini terjadi maka ada sanksi kode etik dan perilaku yang bakal diberlakukan bagi penyelenggara,” jelasnya.

Namun dirinya juga menjelaskan bahwa penyelenggara juga terancam kode etik dan perilaku jika mengabaikan hak konstitusional seseorang tanpa ada alat bukti yang kuat.

“Makanya semua ada prosesnya, mulai dari verifikasi, klarifikasi, dan eksekusi, dimana kalau terbukti dicoret, kalau tidak dipulihkan atau direhabilitasi,” tukasnya.

Selanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa tanggapannya memiliki bukti kuat, namun tidak diklarifikasi oleh penyelenggara maka bisa diteruskan ke KPU Provinsi Sulut sehingga nanti akan dilakukan pengawasan ke bawah.

(Jenly Wenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 31shares
Tags: kpu sulutKPUD MitraPembentukan Badan AdhocSalman SaelangiTanggapan Masyarakat

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.