Manado – Edwin Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut, mengatakan 225 hektare tanah di Kalasey, statusnya milik Pemprov Sulut sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai.
Walau nomor sertifikat tidak diingatnya, Edwin pada Beritamanado.com di ruangannya, mengakui di lokasi itu telah direncanakan untuk pengamanan. Pengamanan administrasi dan pengamanan fisik.
“Administrasi yaitu sertifikat dan fisik yaitu pemagaran. Didalam lokasi tanah itu, akan dibangun instalasi pemerintah maupun asrama brimob,” kata Edwin
Ditegaskannya, untuk saat ini, penataan lokasi disana, mengacu pada kepemilikan tanah pemprov. Status sesuai dengan sertifikat yang ada pada pemprov.
“Kita nda mau berandai-andai, begini-begini. Pokoknya sebagai pemilik, kami memiliki sertifikat. Sertifikat hak pakai mempunyai kedudukan yang sama dengan sertifikat hak milik, begitu,” jelasnya
Menurutnya, pemerintah tak bisa memiliki Sertifikat Hak Milik harus Sertifikat Hak Pakai. “Karena kalo sertifikat hak milik dia atas nama siapa? Nda mungkin atas nama Pak Sarundajang atau nda mungkin atas nama Pak Lumentut,” katanya
“Sertifikat Hak Pakai dan Sertifikat Hak Milik, alas haknya sama, miliki kekuatan hukum yang sama,” tandasnya. (robintanauma)