Manado – Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishubinfokom) Provinsi Sulawesi Utara Parlindungan Tampubolo membenarkan adanya oknum di Dishubinfokom yang telah menjual besi tua yang juga adalah aset negara ke pihak ketiga secara ilegal, seperti yang diberitakan beritamanado.com sebelumnya.
Saat dikonfirmasi wartawan Beritamanado.com, Tampubolon mengatakan “Memang itu ada (oknum pegawai yang menjual) besi tua, itu besi itu kwa dari bekas gedung (kantor) lama di jembatan timbang, itu sudah dijual memang tapi harganya tidak seperti yang diberitakan di media sebelumnya yaitu 600 juta,” jelasnya.
Tampubolon juga menambahkan bahwa masalah ini sudah diperiksa oleh pihak inspektorat Provinsi Sulut, dimana nilai yang sebelumnya diberitakan tidak sesuai dari apa yang terjadi dilapangan.
“Itu memang sudah dijual di Bitung kepada Ko (pedagang besi tua), Ko itu sudah kasih tanda terima sekitar 9,5 juta, tapi itu sekarang sudah diproses di Inspektorat,” ujarnya.
Sesuai informasi yang diperoleh, besi tua yang merupakan eks beberapa jembatan di Sulut yang dibongkar, telah dijual oknum petinggi Dishubinfokom Sulut, dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Kasus ini kabarnya tidak mencuat ke permukaan karena melibatkan beberapa pihak di instansi tersebut. (jrp)