MANADO – Kepala Dishubkominfo Sulut, Parlindungan Tampubolon, menegaskan, jika ada sopir yang sengaja menaikkan tarif sepihak kepada calon penumpang, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atau paling keras yaitu, pencabutan izin.
“Pertama kami hanya memberikan peringatan untuk memastikan bahwa kelancaran transportasi terus berlangsung. Tapi kalau tidak ada perubahan dan masih bandel, kami akan memberikan sanksi lebih tegas berupa pencabutan izin operasi,” katanya.
Bila yang melakukannya adalah operator kendaraan AKDP, kata dia, akan ditindaklanjuti Dishubkominfo Sulut.
Namun bila yang melakukannya adalah AKAP, Dishubkominfo Sulut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan melakukan pencabutan izin operasi.
“Hal ini harus dilakukan sehingga penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang jelang hari raya tidak merasa terbeban. Kalau ada sopir yang nakal, laporkan ke pos aduan di terminal,” harapnya.(del)