Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Tambio tak Berarti Perempuan Nakal

by Yusak Imanuel
Rabu, 2 November 2011, 13:58 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 1share

MANADO – Tidak puas dengan keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Manado (Unima) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidiani ‘Memed’ Muhamad SH, perempuan cantik WK alias Windy (27), warga Wanea Kota Manado balik menuding Mawidingan menghadirkan Dra Jeiny Imbang Mhum, saksi ahli bahasa dari Universitas Sam Ratulangi Manado, dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (01/11) kemarin.

Kehadiran saksi ahli Unsrat ini untuk membahas lebih jauh arti dari kata ‘tambio’ yang disampaikan terdakwa kepada oknum Polwan Polda Sulut Ipda Telly Mawidingan. Dalam kesaksiannya, Jeiny mengatakan bahwa hingga kini belum ada di kamus bahasa daerah yang menyebutkan kata dan arti kata ‘tambio’. Namun menurut salah satu penulis bahasa Melayu-Manado ini, kata ‘tambio’ mengandung dua arti yakni perempuan nakal dan tampang tambio. “Mau mengartikan kata itu tergantung dari orang yang menerima,” ujarnya yang mengaku belum lama mendengarkan kata tersebut.

Sebagaimana dakwaan JPU, kejadian ini terjadi pada 24 Maret 2011. Saat itu terdakwa mengendarai mobilnya di halaman Kantor Polda Sulut melewati mobil korban dengan lambat. Tapi tiba-tiba kaca mobil bagian belakang milik terdakwa dipukul korban. Tindakan korban ini membuat terdakwa marah dan mengatakan tambio kepada korban.

Namun terdakwa menyebut justru korban telah bersikap arogan dan melecehkan dirinya setelah ia memulai usaha kantinya di Kantor Polda Sulut pada tahun 2008. Ia pun dituduh korban telah berselingkuh dengan Iptu Jendry Lewan, oknum polisi yang adalah suami korban padahal menurut terdakwa ia tidak berbuat demikian.(is)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.